TATA KELOLA ARSIP PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Keywords:
rekaman informasi, perguruan tinggi, PTN-BH, tata kelola, LKPT, kearsipanAbstract
Kegiatan tridharma perguruan tinggi menghasilkan rekaman informasi yang tersimpan sebagai arsip. UU 43 Tahun 2009 serta Perka ANRI Nomor 24 Tahun 2011 tersirat bahwa PTN wajib memiliki LKPT. PTN-BH memiliki eklusifitas dibandingkan PTN, yaitu otonomi regulasi internal dengan sedikit intervensi dari pemerintah. Data bersumber dari studi pustaka, kuantitatif melalui form pertanyaan selanjutnya diperdalam menggunakan kualitatif melalui wawancara terhadap arsiparis maupun Kepala LKPT. Data yang terkumpul direduksi, disajikan dan disimpulkan dengan fokus sampel PTN-BH beserta regulasi masing-masing. Kumpulan data dianalisis dan dijabarkan secara deskriptif. Tugas, fungsi dan tanggung jawab LKPT adalah mengelola arsip statis beserta pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi. PTN-BH memiliki keleluasaan dalam pengaturan pengelolaan perguruan tinggi. Empat universitas sebagai sampel PTN-BH, memiliki regulasi internal terkait tata kelola arsip perguruan tinggi. ANRI selaku lembaga pembina kearsipan nasional telah mengeluarkan beberapa pedoman kearsipan, namun PTN-BH memiliki otonomi internal yang menyebabkan ketidakseragaman tata kelola arsip di lingkungan PTN-BH. Peran penting LKPT menjaga khazanah arsip perguruan tinggi, seyogyanya diimbangi dengan penerapan kebijakan dan dukungan sumber daya (manusia, anggaran, sarana prasarana maupun sumber daya lainnya). Keberadaan LKPT disarankan dapat berdiri sendiri sesuai dengan berlakunya standar nasional.References
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2147 .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2147 .
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi. https://jdih.anri.go.id/index.php?pages=peraturan&id_peraturan=140 .
Bramastia, B., Totalia, S. A., & Swastike, W. (2023). Analisis Kebijakan Penelitian Uns Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(6), 8106–8115. https://doi.org/10.31004/edukatif.v4i6.3820
Darlis, A., Lubis, A., & Farha, M. (2023). Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 2(3), 585–597.
Handayani, T. (2019). Implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan, 11(2), 44. https://doi.org/10.22146/khazanah.41493
Qosim, M. (2016). Pengantar Kearsipan. Kearsipan.
Rachmaningsih, D. M., Sasmita, S. A., & Utami, H. D. (2022). Interpretation of Soft Skills in Archives. 186–193. https://doi.org/10.24252/kah/v10i2a8
Taib, T. (2021). Pentingnya Peran Arsip Di Perguruan Tinggi (Iain Sultan Amai Gorontalo). Jurnal El-Pustaka, 02(1), 1–12. https://doi.org/10.24042/el-pustaka.v2i1.8490
Zellatifanny, Cut Medika; Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi. Jurnal Diakom, Vol.1(2), 83–90. Retrieved from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwj74qumnIP-AhXC6jgGHdXFB7cQFnoECBAQAQ&url=https%3A%2F%2Fbalitbangsdm.kominfo.go.id%2Fpublikasi_527_3_207&usg=AOvVaw0kN94LhcxrMbxi2wNdVP6o
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi dan pemanfaatan karya intelektual pada jurnal ini menjadi milik penuh penerbit, sedangkan hak moral menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal akses dan pemanfaatan setiap artikel JoDIS tunduk di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas dan wajar (fair use) dalam bentuk serupa bahkan untuk kepentingan komersial.
- Untuk menghindari tindakan malpraktik publikasi dan plagiarisme penerbitan artikel, penulis diminta mengisi dan menandatangani pernyataan hak cipta pada Surat Pernyataan Keaslian Naskah dan Copyright Transfer.