MENGELOLA JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK DAN MEMPERTAHANKAN AKREDITASI TANTANGAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN DI ERA DISRUPSI INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.33505/jodis.v3i2.152Keywords:
Library journal, Journal accreditation, Journals management, Librarian competenceAbstract
Journals management requires an effective and efficient management to reach its best performance based on national accreditation standard and international indexing institutions. Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi (BIP), managed by Main Library Universitas Gadjah Mada, has consistently applied instruments and criteria required by the Ministry of Research and Higher Education Regulation Number 9 2018 on Scientific Journal Accreditation Guidelines. BIP is required maintain the quality and journal accreditation with number 51 / E / KPT / 2017 which is valid for five years (2017-2022). This study uses descriptive analysis in understanding the management and publication for academic e-journal, and to review the benefits and the obstacles. In this context, BIP management has improved the quality of governance by adding features of Reviewer, Submission, Editor, and Revision Procedures as well as links to social media Facebook and WhatsApp. Besides, the BIP management plays an active role as editors, reviewers and resource persons in collaborating with related parties, attending seminars, mentoring OJS and FGD, and accelerating accreditation. This study tries to offer a strategy for managing open access journals so that conceptually can be used in understanding the development of continuous scientific journals and maintaining the quality of publications.References
Anonim, (2019). Panduan Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019. Jakarta: Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Budiyono, (2016). Media Sosial dan Komunikasi Politik: Media Sosial sebagai Komunikasi Politik Menjelang PILKADA DKI JAKARTA 2017. Jurnal Komunikasi, 11(1), 47-62.
Junandi, S. (2018). Pengelolaan Jurnal Elektronik Bidang Perpustakaan Menuju Jurnal Terakreditasi, Pustabiblia: Journal of Library and Information Science, 2(1), 119-136. DOI: http://dx.doi.org/10.18326/pustabiblia.v2i1.119-136
Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10/E/KPT/2019, tentang peringkat akreditasi jurnal ilmiah periode II tahun 2019.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
Lukman. (2019). Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Nasional (Permenristekdikt Nomor 9 Tahun 2018). Makalah Geliat Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional), Depok 22 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah
Putra, 2012. Definisi atau pengertian istilah Social Media apa yang dimaksud dengan Social Media, http://jayaputrasbloq.blogspot.co.id/2011/02/definisi-atau-pengertian-istilah-social.html.
Sadjuga. (2017). Kebijakan Ristekdikti Jurnal Nasional dan Internasional. Makalah Pengantar Taklimat Bantuan Tata Kelola Jurnal Ilmiah, Yogyakarta 9 Mei 2017.
Widodo. (2012). Cerdik Menyusun Proposal Penelitian Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Jakarta: Magna Script Publishing.
Yudhanto, S. & Nashihuddin, W. (2017). Upaya Pustakawan dalam Peningkatan Kualitas Jurnal dan Gerakan Mendukung Open Access Journal di Indonesia. Pustakaloka, 9(2), 283-311.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Journal of Documentation and Information Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi dan pemanfaatan karya intelektual pada jurnal ini menjadi milik penuh penerbit, sedangkan hak moral menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal akses dan pemanfaatan setiap artikel JoDIS tunduk di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas dan wajar (fair use) dalam bentuk serupa bahkan untuk kepentingan komersial.
- Untuk menghindari tindakan malpraktik publikasi dan plagiarisme penerbitan artikel, penulis diminta mengisi dan menandatangani pernyataan hak cipta pada Surat Pernyataan Keaslian Naskah dan Copyright Transfer.